Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 Melia Boentaran (tengah).

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melelang rumah dan apartemen mewah milik terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015, Melia Boentaran dan Handoko Setiono.

“Lelang ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1).

Proses lelang akan dilakukan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang bisa mengakses situs www.lelang.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Lelang pertama akan dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan barang lelang satu unit apartemen Graha Golf yang berada di Tower Alexa di Dukuh Pakis, Surabaya. Aset itu dilelang dengan harga limit Rp5.919.724.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.

Lelang selanjutnya digelar pada 27 Januari 2023 dengan tiga unit barang, masing-masing rumah tipe 150/182 di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, yang dilelang dengan harga limit Rp931.526.000 dan uang jaminan Rp200.000.000.

Barang kedua adalah rumah tipe 90/168 yang berlokasi di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, dengan harga limit Rp658.906.000 dan uang jaminan Rp150.000.000.

Aset terakhir, yakni tanah dan bangunan yang dijadikan satu paket berisikan rumah tipe 70/177 berlokasi di Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, yang dilelang dengan harga limit Rp400.924.000 dan uang jaminan Rp100.000.000.

Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam tempo lima hari kerja dan dikenakan bea lelang sebesar dua persen dari harga barang.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra