Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, para pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Plt jubir KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga Antirasuah menduga barang bukti berupa dokumenn PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap pajak ini sengaja dibawa kabur menggunakan mobil truck. Mengingat pada Jumat (9/4) lalu, penyidik KPK gagal menemukan bukti usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.

“Sekali lagi kami tegaskan, kegiatan penggeledahan yang kedua kalinya terhadap PT JB (Jhonlin Baratama) dimaksud, yang menjadi concern dan fokus kami adalah soal dugaan adanya pihak-pihak yang tidak kooperatif dan sengaja menghalangi penyidikan dengan cara memindahkan bukti tersebut,” kata Ali, Selasa (13/4).

Ali mengatakan proses pengajuan izin penggeledahan oleh KPK telah dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Dimana, mekanisme proses adminstrasi izin penggeledahan tersebut telah disetujui oleh Dewan Pengawas KPK.

KPK pun mengingatkan kembali kepada para pihak yang berusaha menghalangi maupun merintangi penyidikan kasus ini, akan dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh karenanya kami ingatkan, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan dengan antara lain diduga memindahkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan ini kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.

Ali memastikan KPK akan terus menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi perkara ini dan mengajak masyarakat ikut mengawal setiap prosesnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan akan memburu truck yang diduga membawa kabur barang bukti dokumen PT Jhonlin Baratama dalam kasus korupsi terkait pajak ini. Dia memastikan akan menampung seluruh informasi yang diterima dari masyarakat pihak lainnya mengenai keberadaan truk tersebut.

“Semua informasi kita respon prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barbuk KPK tetap bekerja mengumpulkan keterangan-keterangan saksi sehingga dengan bukti tersenut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i