Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam kasus korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan butuh waktu untuk membuktikan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Belakangan nama Ganjar diminta terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk dihadirkan ke persidangan kasus e-KTP.

“Disebut-sebut itu perlu waktu, kita harus pelan-pelan,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan, di Kantornya, Jakarta, Rabu (31/1).

Saut pun menegaskan kalau tidak ada kesepakatan dari KPK untuk menunda pengusutan kasus korupsi yang melibatkan para calon kepala daerah, termasuk Ganjar Pranowo yang kembali diusung PDIP di Pilgub Jateng 2018.

Saut menegaskan, sepanjang dua alat bukti cukup maka tak ada alasan bagi pihaknya untuk menaikan status ke level penyidikan.

“Kalau memang bukti-buktinya ada, kenapa enggak, yang penting tahapanya,” kata dia.

Saut menambahkan pihaknya pun akan mempertimbangkan keinginan Novanto untuk menghadirkan mantan wakil ketua komisi II DPR tersebut ke persidangan.

“Nanti JPU (pertimbangkan), apakah ini (Ganjar) perlu dihadirkan,” kata Saut.

Mantan ketua umum partai Golkar, Setya Novanto meminta KPK hadirkan Ganjar ke persidangan. Menurut pengacaranya, Maqdir Ismail, pihaknya ingin mengkonfirmasi sejumlah pertanyaan ke Ganjar pasalnya saat proyek berlangsung, Ganjar merupakan pimpinan Komisi II DPR.

Maqdir diketahui juga sempat mempertanyakan hilangnya sejumlah nama politisi PDIP, salah satunya Ganjar Pranowo sebagai pihak yang diduga ikut menerima aliran dana e-KTP dalam dakwaan kliennya.

Pasalnya dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar ditulis KPK menerima uang sebesar USD520 ribu dari proyek e-KTP. Meski demikian, Ganjar dalam berbagai kesempatan telah menampik hal tersebut.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby