Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis sidang praperadilan yang dilayangkan Otto Cornelis Kaligis bakal dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan dibacakan Senin (24/8) pekan depan.

“Kita optimistis, kan hari Kamis kemarin kita bisa menyaksikan bahwa perkara pokok Pak Kaligis sudah dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar anggota kuasa hukum KPK Natalia Kristianto di Jakarta, Jumat (21/8).

Saat ditemui usai persidangan, dia yakin bahwa KPK akan mendapatkan hasil positif dari praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, tersebut.

Sebelumnya, Kamis (20/8), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menggelar sidang pokok perkara OC Kaligis, namun diketahui tersangka tidak menghadiri sidang tersebut dengan alasan kesehatan yang kurang baik.

“Dari informasi kemarin Pak OCK memang tidak datang terkait dengan kesehatannya. Tapi kalau kita merujuk pada ketentuan perundang-undangan, ketika hakim perkara pokok sudah menyatakan sidang itu dibuka artinya ya sudah berjalan,” kata dia.

Dalam sidang kesimpulan yang dimulai pada pukul 09.15 WIB tersebut, Hakim Ketua Suprapto menyampaikan bahwa pembacaan keputusan praperadilan akan dilakukan pada Senin (24/8) pekan depan pukul 09.00 WIB.

Pada kesempatan yang sama, dia pun berharap putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan pekan depan dapat bersifat objektif. “Kita sudah muat jawaban dan pembuktian di dalam kesimpulan, intinya kita serahkan kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini,” ujar Kristianto.

Pada sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, dia menjelaskan bahwa kedua belah pihak sudah menyerahkan semua bukti dan jawaban sehingga diharap bisa menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam memberi putusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu