Yuyuk Andriati (ist)

Jakarta, Aktual.com – Mutaqin, staf anggota DPR RI, Musa Zainudin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi Komisi V DPR.

“Dia akan diperiksa untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro),” jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Nama Mutaqin memang tak asing dalam kasus suap penyaluran program aspirasi. Dia disebut oleh Jailani Parandy, staf anggota Komisi V DPR, Yasti Soeprodjo Mokoagow telah menerima sejumlah uang.

Uang tersebut ialah ‘fee’ dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir untuk Musa yang telah bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk proyek infrastruktur di Maluku.

Menurut Jailani, kala itu Mutaqin menerima uang Rp7 miliar, yang diberikan  di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, sekitar 26-27 Desember 2015.

Jailani pun memaparkan proses pemberian uang ini saat menjadi saksi untuk persidangan Abdul Khoir.

“Tapi setelah ditunjukan foto (oleh) penyidik, saya yakin itulah orang yang saya temui. (Saya) baru tahu namanya Mutaqin,” ujar Jailani saat bersaksi untuk Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 4 Mei 2016.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan