Ilustrasi Gedung KPK

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) Daerah Tahun 2021,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/1).

Tiga saksi merupakan wiraswasta, yaitu Andi Zainudin, Syahrir alias Erik, dan Rahman.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ucap Ali.

Kasus dana PEN daerah tersebut merupakan merupakan pengembangan penyidikan dari kegiatan tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021 yang menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.

KPK menyebut dalam pengembangan kasus tersebut diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.

KPK belum bisa menjelaskan lebih detil terkait uraian lengkap kasus tersebut maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Adapun uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat diinformasikan oleh KPK saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain