Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi belum memacu lanjunya untuk menelisik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka. KPK seakan tak ada niat untuk segera menuntasakan kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
Meski Hadi sudah jadi tersangka atas kasus tersebut, namun dia masih bebas menghirup udara bebas. Ketua KPK Abraham Samad mengaku, menyadari hal tersebut. Dia berpendapat, pihaknya sampai saat ini terus mengebut pengumpulan berkas dan alat bukti lainnya.
“Kalau kita tak bisa menyelesaikan berkas sampai 50 persen, kita tak bisa menahannya. Tapi, kita pasti akan berikan kepastian nantinya. Tak ada kasus yang tidak mungkin diselesiakan. Kalau kasus sudah di KPK tak ada yang tidak ditahan,” kata Abraham di gedung KPK, Senin (27/10).
Dia mengatakan, pengumpulan berkas-berkas sampai saat ini belum mencapai 50 persen. Dia pun memastikan, jika berkas-berkas pendukung lainnya sudah terkumpul, maka KPK akan segera melakukan penahanan terhadap Hadi Poernomo.
Dia pun tak mau disebut lambat menangani kasus tersebut. Dia menilai, setiap kasus yang ditangani oleh KPK mempunya spesifikasi tertentu, sehingga KPK cukup memeras keringat untuk menangani kasus BCA tersebut. “Ini kan punya khas tertentu, kasus a dan b beda-beda, oleh karena itu ada yang memerlukan yang panjang, ada yang singkat,” kata dia.
Meski begitu, dia mengklaim kasus yang menjerat Hadi Poernomo itu tak rumit, hanya saja kata dia KPK memerlukan ketelitian dalam mengungkap pihak lain untuk menyusul Hadi Poernomo sebagai tersangka. Termasuk dengan pengumpulan data-data untuk mendukung keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Sebenarnya tak terlalu rumit, cuma memerlukan kecermatan, ketelitian. Itu kan relatif, kalau saya katakan susah anda menganggap gampang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby