Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan adanya peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi dalam kasus  gratifikasi atas penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Demikian disampaikan Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12).

“Indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Imam Nahrowi) signifikan ya,” ujar Saut.

Oleh karenanya menurut dia, saat ini KPK tengah mendalami kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (18/12) malam.

“Kalau kita liat jabatannya (Menteri) kan itu bisa kita liat seperti apa kemudian peranannya seperti apa,” kata dia.

Lebih jauh ia mengatakan, dari beberapa saksi telah menyebut peran dari Imam Nahrowi.”Ada beberapa yang tidak konfirm satu sama lain tentang fungsinya nanti kita liat,” kata dia.

Pada ott Selasa (19/12) malam, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Lima tersangka yakni diduga sebagai pemberi gratifikasi Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E selaku Bendahara Umum KONI.

Sementara diduga sebagai penerima gratifikasi, Mulyana selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Adhi Purnomo selaku PPK sekaligus tim verifikasi Kemenpora untuk Asin Games 2018 dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto selau Staf Kemenpora dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby