Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR periode 2014-2019 Ade Komarudin.

Berdasarkan jadwal yang tertera di KPK, Politikus asal Partai Golkar itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Kontitusi.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi Amir Hamzah,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK Jakarta, Rabu (5/11).

KPK telah menetapkan bekas calon Bupati Lebak dan calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin sebagai tersangka dugaan suap penangangan sengketa Pilkada Lebak di MK.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus suap sengketa Pilkada yang telah menjerat Akil Mochtar, Ratu Atut Choisyah dan Tubagus Chairy Wardhana. Keduanya diduga telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Eka