Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah dalam kasus  dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi.
“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (26/11).
Amir pun sudah memenuhi panggilan KPK. Namun, dia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya. “Iya saya diperiksa (sebagai tersangka),” kata dia sembari masuk ke dalam Gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Amir, tersangka lainnya adalah mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin Bin Saelan. 
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu