Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah kepala desa (kades) dan pihak terkait sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang menjerat Sudewo, Bupati Pati nonaktif. Salah satu yang dipanggil adalah Wisnu Agus Nugroho, ajudan Sudewo.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan hari ini menghadirkan total sepuluh saksi yang dijadwalkan diperiksa di Polres Pati. Para saksi berasal dari unsur dinas, kecamatan, kepala desa, hingga pihak swasta.
Adapun daftar saksi yang dipanggil KPK antara lain:
1. Tri Hariyama selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati
2. Wisnu Agus Nugroho selaku ajudan Bupati Pati
3. Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan
4. Sisman selaku Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo
5. Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor
6. Imam Sholikin selaku Kepala Desa Gadu
7. Sugiyono alias Yoyon selaku Kepala Desa Tambakharjo
8. Pramono selaku Kepala Desa Semampir
9. Mudasir selaku pihak swasta
10. Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep
Dalam perkara ini, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).
KPK menduga Sudewo mematok tarif awal sebesar Rp125–150 juta kepada calon perangkat desa. Nilai tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para pihak terkait menjadi Rp165–225 juta per calon. Dari penanganan perkara ini, KPK telah menyita uang tunai dengan total sekitar Rp2,6 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















