Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). KPK menetapkan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes) dari tujuh orang yang diamankan dari OTT KPK pada Jumat (26/5) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 Dolar AS yang diduga terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat BPK RI, terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (5/6).

Selain memeriksa Sekjen Kemendes PDTT, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Sugito, yakni Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kemendes PDTT Ekatmawati dan Kabag Analisa dan Pemantauan Hasil Pengawasan Kemendes PDTT Dian Rediana.

KPK telah menetapkan Inspektur Jenderal di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dan Auditor Utama BPK Rochmadi Saptogiri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu