Jakarta, aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah Sriningsih (LDS), Kamis (24/7/2025).
Lea menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020-2024.
Selain Lea, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Andy Hianusa, pihak swasta sekaligus Direktur PT Yaksa Harmoni Global, dan Agus Wijaya Sugiarto, Senior Manager PT NEC Indonesia untuk periode 2022 hingga saat ini.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK terus mendalami berbagai aspek teknis maupun administratif dalam proyek pengadaan yang bernilai miliaran rupiah tersebut, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI.
Untuk mendalami kasus ini, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial Catur Budi Harto – Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo – Dirut Allobank / eks Direktur Digital dan TI BRI, Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy S Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android PT BRI 2020-2024,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK mengungkapkan, ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka. Salah satunya pengadaan EDC BRIlink senilai Rp942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari tahun 2020-2024.
Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano






















