Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap J Trust Co Ltd, investor asal Jepang yang akan membeli Bank Mutiara. Lembaga Penjamin Simpanan menargetkan pengalihan saham bisa selesai sebelum 21 November 2014.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memperingatkan, penjualan Bank Mutiara yang semula bernama Bank Century ke J Trust dengan nilai pembelian diperkirakan hanya Rp 5,2 triliu, agar berhati-hati untuk menjual bank yang tersangkut masalah itu.
“Itu menarik sekali karena kasus utamanya Bank Century, (apalagi) sudah ada putusan. Kemudian kaitan dengan Bank Mutiara yang dijual dengan harga yang intervalnya (jarak) tidak sebesar itu, menunjukan adanya indikasi proses-proses yang menarik untuk kemudian didalami dan ini bisa melalui pengembangan penyidikan di kasus Century. Tapi KPK belum sampai kesana,” kata Busyro di Jakarta, Rabu (12/11).
Dia mengatakan, meski OJK saat ini sedang verifikasi pembeli Bank Mutiara, namun demikian, Busyro mengaku tak mau mendahului OJK, dia mengaku sedang menunggu hasil dari lembaga tersebut dan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Nanti kita lihat dulu hasil OJK dan juga BPK. Dibalik itu semuakan nanti kita tunggu. Nanti akan kami telaah interval itu apakah ada abusenya apa tidak. Dan dibalik abuse itu kalau kemudian ada kick back atau tidak.”
Busyro pun mengaku, lembaganya belum mengkaji lebih jauh soal angka jual bank milik Robert Tantular itu yang masih di bawah Rp 8,1 triliun itu. “KPK belum sampai kesana.”
Dalam hal ini, OJK menganggap J Trust yang merupakan lembaga investasi yang berkantor di Tokyo, Jepang dan berdiri pada 18 Maret 1977 itu memenuhi kriteria yang diujikan.
Dengan terpenuhinya syarat diinvestasi saham atau penjualan stategis Bank Mutiara , J Trust akan menguasai 99,996 persen bank yang sebelumnya bernama Century itu. Semula saham itu dimiliki oleh LPS.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby