Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat perpanjangan pencegahan terhadap tiga saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketiga saksi itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Tiga orang yang diperpanjang pencegahannya yakni karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia. Ketiga orang itu diperpanjang pencegahannya sejak 15 Januari 2015 untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
“Terkait penyidikan perkara TPK dengan tersangka WK, KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015 untuk saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (16/1).
Ketiga nama itu sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 18 Juli 2014.Permintaan cegah oleh KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan‎ Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Waryono diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.‎
Atas dugaan itu, Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby