Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan. Kellima tersangka itu akan tetap ditahan hingga 40 hari kedepan.

Kelima tersangka itu yakni, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, dua Hakim lainnya, Amir Fauzi serta Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, juga advokat dari kantor OC Kaligis and Associates, M. Yagari Bhastara atau Gerry.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Para tersangka itu, merupakan pihak-pihak yang diringkus tim satgas KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam OTT tersebut, pihak KPK juga ikut mensita uang puluhan ribu Dollar Amerika Serikat, sebagai barang bukti.

Seperti diketahui, terjadi suap-menyuap di PTUN Medan berawal dari penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) milik Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013, yang ‎sempat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

Lantaran lambannya penyelidikan Korupsi Dana Bansos dan BDB, Pemprov Sumut menggugat Kejati ke PTUN Medan, sampai akhirnya Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Namun demikian, keputusan PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut inilah, yang ditengarai berbau suap. Fakta suap ke PTUN Medan semakin terungkap, setelah KPK menangkap tiga Hakim PTUN Tripeni Irianti Putro, Darmawan Ginting dan Amir Fauzi.

Diketahui, Irianto merupakan Hakim yang memimpin sidang gugatan Pemprov Sumut, sedangkan Darmawan dan Amir adalah anggota.

Ketika ditangkap, di kantornya pada 9 Juli 2015, Tripeni diduga tengah bertransaksi suap dengan M Yagari Bhastara, perwakilan OC Kaligis and Associates. Hal itu diperkuat dengan adanya uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura, yang ikut disita pihak KPK.

Beberapa pengacara dari kantor OC Kaligis and Associates, merupakan tim kuasa hukum Pemprov Sumut dalam gugatan di PTUN Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby