Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), Laode M Syarif (tengah) dan jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2016). KPK mengamankan 11 orang dan menetapkan empat orang diantaranya menjadi tersangka, yakni hakim MK dengan inisial PAK (Patrialis Akbar), pengusaha swasta yang diduga penyuap berinisial BHR dan sekretaris berinisial NGF serta KN sebagai perantara terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, "voucher" penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengingatkan pemerintah akan sakralnya peraturan tentang Perampasan Aset. Kata dia, aturan tersebut sangat penting dalam mendukung semangat pemberantasan korupsi.

“RUU itu tentang perampasan aset, sudah lama ini. Penting sekali, misal ada tindak pidana korupsi, aset bisa dilacak dan aset bisa dirampas, kalau memang dari tindak pidana pencucian uang,” papar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2).

Sarif meyakini, dengan adanya aturan itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa secara maksimal membantu KPK menelusuri dugaan TPPU.

“Oleh karena itu, kalau ada UU ini kan lebih baik ke depan, jaksa KPK dan PPATK,” ujarnya.

Pandangan yang sama pun diutarakan oleh Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae. PPATK juga memberikan perhatian khusus akan aturan tersebut, dan bakal mendesak pemerintah untuk memasukan kembali RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Mengenai perampasan aset jadi prioritas, aset recovery menjadi perhatian. Dalam November nanti, kita concern produk hukum, yang pencegahan korupsi di percepat,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, pemerintah memang tidak memprioritaskan RUU tentang Perampasan Aset dalam Prolegnas 2017. Padahal, RUU tersebut diyakini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby