Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai ‘membidik’ satu per satu anggota Komisi V DPR RI yang menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Maluku pada Agustus 2015,

Dalam rangka itu, penyidik mengkonfirmasi pemberian dugaan pemberian yang dimaksud kepada mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Amran H Mustary.

“Pendalaman tentang 20 anggota Komisi V yang melakukan kunker ke Maluku. Karena mereka semua telah menerima uang dari Abdul Khoir melalui pak Amran,” ungkap Hendra Karianga usai mendampingi Amran jalani pemeriksaa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/10).

Kata Hendra, penyidik mengkonfirmasi secara rinci mengenai uang tersebut. Amran pun menjelaskan sesuai yang ia ketahui.

“Ditanya nama-nama yang terima, berapa jumlahnya. (Uang) itu kan sebagian diserahkan melalui Khoir, sebagian melalui pak Amran,” jelasnya.

Menurut Hendra, ada beberapa nama anggota Komisi V yang disebut kliennya.
“Salah satunya pak Michael Wattimena, kedua kepada Ellen (Ellen Numberi), pendeta Ellen kemudian ibu Damayanti dan ada enam orang lagi yang pak Amran gak tahu namanya,” papar Hendra.

Dalam dokumen yang didapat Aktual.com, Amran meminta sejumlah uang ke Abdul untuk ‘uang saku’ para anggota Komisi V DPR yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 lalu.

Dalam dokumen tersebut, Abdul memaparkan rincian uang yang diberikan kepada anggota Komisi V. Berikut rinciannya:

1. Rp 50 juta untuk Ketua Komisi
2. Rp 50 juta untuk Wakil Ketua
3. Rp 30 juta untuk ibu Yanti
4. Rp 20 juta masing-masing untuk 12 anggota
5. Rp 5 juta untuk pendamping
6. Rp 25-30 juta untuk pendeta
7. Rp 25-30 juta untuk pak Umar.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby