Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya sudah mencium aroma, pertemuan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Wakil Gubernur Sumut Teuku Ery dan Sekjen Patrice Rio Capella.

Pertemuan tersebut selain membicarakan islan antara Gatot dan Ery, diduga ada pembahasan pengamanan kasus bantuan sosial Pemprov Sumut yang juga telah menyeret Gatot. KPK pun mengaku, tengah mendalami pertemuan yang membahas pengamanan kasus tersebut.

“Pendalaman terhadap kasus atau perkara ini, siapa berbuat apa ini kan harus jelas di mana dan apa yang dilakukannya. Kalau sekedar ketemu biasa yang kita juga tidak bisa,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantor KPK, Kamis (1/10).

Zul membenarkan bahwa saat ini KPK tengah mendalami usaha yang dilakukan Gatot untuk mengamankan kasus Bansos Sumut selain lewat jalur PTUN. Namun, dia belum mau menyebut apa saja yang sudah dikantongi KPK terkait pengembangan kasus ini.

“Itu pekerjaan penyelidik dan penyidik, jadi kita nggak ungkap. Kalau pun kita tahu, kita nggak ungkap. Namun terhadap pokok kasus kan berjalan terus,” kata Zul.

Bedasarkan dokumen yang didapat Aktual.com, pertemuan yang digelar di kantor DPP Partai Nasdem dihadiri oleh Gatot, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, OC Kaligis yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Dewan Mahkamah Partai Nasdem serta Surya Paloh.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, Surya Paloh yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk membahas islah antara Gatot dan Erry yang diketahui menjabat juga sebagai Ketua DPW Partai Nasdem Sumut. Namun demikian, bukan hanya soal islah yang dibahas. Pertemuan itu juga membahas mengenai ‘pengamanan’ Gatot di kasus Bansos.

Dokumen itu menyebutkan, bahwa status Gatot di kasus Bansos sempat ditulis sebagai tersangka. Status tersangka itu tertulis dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Sabrina. Karena hal itulah, mengapa Gatot hadir dalam pertemuan di DPP Partai Nasdem.

Masih kata dokumen itu, Gatot beranggapan namanya memang bisa ‘diamankan’ di kasus Bansos, lantaran kasus tersebut telah diambil alih Kejaksaan Agung. Dia meyakini bahwa kewenangan Jaksa Agung bisa diintevensi, karena dia juga berasal dari Partai Nasdem. Setelah pertemuan tersebut, kasus Bansos di Kejagung ‘vakum’ selama satu bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu