Wakil Ketua KPK Saut Situmorang keluar dari gedung Barekrim usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jakarta, Kamis (16/6/2017). Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut ada beberapa cara yang dapat digunakan KPK untuk menguak tabir dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Cara pertama kata Saut ialah dengan menelusuri aliran uang Wawan yang diduga berasal dari tindak kejahatan, lebih khususnya merupakan hasil korupsi. Langkah ini lebih dikenal dengan sebutan ‘follow the money’.

“Banyak pendekatan, itu (follow the money) salah satu nya. Kalau ngikuti arahnya uang pasti dapat diketahui,” kata Saut Situmorang, Rabu (21/10).

Upaya kedua adalah dengan menelusur aset-aset yang dimiliki oleh keluarga Wawan. Misalnya milik Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Ketiga memang pernah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan TPPU Wawan. Dugaan awal, mereka mengetahui dan berkaitan erat dengan kasus pencucian uang ini.

Diakuinya, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU pasif. Dan mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bisa saja,” singkat manta staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Meski begitu, sambung Saut, pihak tidak akan gegabah dalam menguak skandal pencucian uang Wawan. Katanya, hingga kini penyidikan kasus tersebut masih berlangsung.

“Kita masih mempelajarinya lebih lanjut, TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini,” tandas Saut.

Dalam kasusnya, Wawan dijerat lantaran diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sendiri telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan yang disinyalit berhubungan dengan pencucian uang Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen, bahkan penyidik juga menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan