Sebelumnya, DPRD menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.

Laporan tersebut ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan tidak sesuai dengan aturan seperti HGU, ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilavah karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.

“Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Laode.

(Wisnu/Ant)