Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp245 juta ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman senilai Rp245 juta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/8).

Budi Budiman merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Adapun lelang barang rampasan yang laku tersebut, yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing 100 gram.

“Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan ‘asset recovery’ sebagai pemasukan ke kas negara,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melaksanakan lelang tersebut pada Senin (22/8).

Budi Budiman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyuap pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp700 juta.

Uang diberikan Budi Budiman terkait jasa Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengurus pencairan anggaran dana insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan dana alokasi khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.

Dalam putusan tingkat pertama, Budi Budiman divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, atas putusan tingkat pertama itu KPK lalu mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung selanjutnya pada 4 Mei 2021 memutuskan untuk menerima banding JPU KPK dan memperberat vonis Budi Budiman menjadi 1,5 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain