Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengutarakan kesiapannya membantu Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom. Sesuai Undang-undang, para penegak hukum memang diperbolehkan saling membantu dalam penanganan sebuah kasus.

“Harus (para penegak hukum saling membantu). Itu perintah UU,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lewat pesan singkatnya, Sabtu (19/3).

Seakan takut dicap punya kepentingan seperti halnya Kejagung, dalam kesempatan ini Saut pun menekankan bahwa bantuan lembaga antirasuah ke Kejagung tak hanya untuk kasus Mobile 8 ini.

Namun, mantan staf ahli Kepala BIN itu mengatakan, pihaknya akan lebih dulu menunggu sikap resmi dari Muhammad Prasetyo Cs. Bantuan yang bisa diberikan adalah dengan informasi terkait kasus tersebut.

“Yang sudah ditangani oleh institusi menurut UU tinggal dilanjuti. Kecuali dalam hal pihak aparat penegak hukum, lainnya menganggap KPK perlu turun membantu. Koordinasi terus dilakukan dalam banyak kasus tidak hanya pajak.”

Terkait kasus restitusi pajak memang tidak asing lagi bagi KPK. Agus Rahardjo Cs sebelumnya juga pernah menangani kasus berbau pajak.

Sebut saja, kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Bahkan, pimpinan KPK ketika itu Bambang Widjojanto mengisyaratkan adanya pengembangan yang mengarah ke petinggi perusahaan tersebut.

Sementara itu, kasus Mobile 8 yang ditangani Kejagung mencuat saat penemuan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restitusi pajak yang diajukan perusahaan jaringan seluler itu.

Dan saat ini Kejaksaan baru menangani transaksi fiktif produk telekomunikasi dari PT Mobile 8 Telecom ke PT Djaja Nusantara Komunikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu