Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini, ada satu pihak yang menjadi aktor utama dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, aktor utama tersebut berperan sebagai penyedia uang, yang kemudian diberikan Muhammad Yugiya Bastara atau Gerry Bastara kepada hakim PTUN.

“Karena hanya berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri,” kata Indriyanto, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Untuk mengungkap aktor utama dalam kasus suap tersebut, lanjut Indriyanto, lembaga antirasuah masih terus melakukan pendalaman. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika ternyata ada peran yang dimainkan orang-orang Pemprov Sumatera Utara.

“Kami mendalami ‘penyertaan’ fakta hukum siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini. Apakah pemberi kuasa, ataukah atasan pemberi kuasa, ataukah juga penerima kuasa kasus tata usaha negara ini,” kata dia.

Sebelumnya, pada Minggu (12/7) malam, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Medan. Kantor Gubernur Sumut serta ruangan Kabiro Keuangan jadi sasaran penggeledahan KPK.

Dari penggeledahan tersebut Taufiequrrachman Ruki Cs mengangkut beberapa bundel dokumen yang diduga berisi informasi terkait suap terhadap tiga hakim PTUN Medan.

Seperti diketahui, suap kepada hakim PTUN Medan disinyalir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana bantuan sosial milik Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu, telah menetapkan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka. Dan sekarang tengah masuk ke proses praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu