Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Komisaris PT Citra Gading Asritama (CGA) Heri Mursid di Perumahan Griyashanta, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Jumat (19/2). Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti terkait pengusutan kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Dirut PT CGA Ichsan Suaidi, pengacara Awang Lazuardi dan Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA Andri Tristianto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz/16.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen, dan uang dari penggeledahan di empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

“Sejak Rabu malam penyidik banyak yang tidak tidur hingga siang ini melakukan penggeledahan di empat lokasi,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/4).

Lokasi yang digeledah itu antara lain, di kantor Paramont Enterprise International di Jalan Gading Serpon Boulevard, kedua di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiga rumah di Jalan Hang Lekir itu rumah Pak Sekretaris dan keempat salah satu kantor di ruang MA Jakarta Pusat termasuk ruang Pak Sekretaris.

“Kami menyita dokumen dan uang yang belum dihitun dan akan dikonfirmasi ke sejumlah pihak,” kata dia.

Penggeledahan itu dilakukan pasca OTT KPK yang dilakukan, Rabu (20/4) di hotel Accacia Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, dan menangkap panitia/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno.

Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy terkait pengaduan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Pusat antara dua perusahaan dalam kasus perdata. “Uang ditemukan di semua tempat dan masih dihitung.”

Agus menegaskan bahwa penggeledahan tersebut legal dilakukan. “KPK boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum menjadi tersangka, langkah-langkah itu dilakukan.”

Namun KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang dicegah dalam perkara ini. “Belum ada pencegahan, belum saya tanda tangan, yang dicegah sore ini mungkin beberapa tapi saya belum bisa mengatakan itu siapa.”

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dengan sangkaan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu