Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto (AH) dan Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti (SA) harus rela ‘menikmati’ sebagian hidupnya di balik jeruji besi. Keduanya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menerangkan bahwa penahanan keduanya berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari (Persero).

“Untuk tersangka SA ditahan di Rutan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama dan AH ditahan di rutan Pomdam Guntur,” jelas Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Keduanya, hari ini memang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selaku tersangka. Namun, baru Aris yang sudah selesai diperiksa.

Keluar dari dalam gedung lembaga antirasuah, Aris lebih memilih bungkam atas penahanannya. Dengan wajah muram, Aris pun langsung bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Aris dan Astuti diduga telah menggelembungkan harga pupuk yang ditenderkan oleh PT Berdikari. Perusahaan keduanya bisa terpilih menjadi penyedia pupuk lantaran ada kesepakatan ‘fee’ dengan Direktur PT Berdikari, Siti Marwa.

Ironisnya bukan hanya CV Jaya Mekanotama dan CV Timur Alam Raya yang berhasil mendapatkan tender pengadaan pupuk itu. Ada dua perusahaan lagi yang diketahui mendapatkan proyek tersebut yakni, PT Limas Sejahtera Mandiri, PT Bintang Saptari.

Dugaannya, 4 perusahaan tersebut me-mark-up harga pengadaan dan membagi keuntungan itu dengan Siti Marwa. Dimana yang bersangkuta juga telah ditahan oleh penyidik KPK.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby