Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap reklamasi teluk Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Rabu (27/7/2016). Aguan bersaksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.Selain Aguan, Pengadilan Tipikor juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anaknya Aguan yakni Richard Halim Kusuma alias Yung yung dan Liem David Halim.

Jakarta, Aktual.com — Masa cegah bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan tidak di perpajang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan.

“Iya, tidak diperpanjang,” ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/9).

Aguan sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus suap pembahasan dua rencana peraturan daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

Sejak 1 April 2016 Aguan sudah menyandang status tercegah oleh KPK. Dengan masa cegah selama 6 bulan dan akan berakhir pada 1 Oktober 2016 besok.

Dalam kasus suar reperda reklamasi itu, Aguan hanya menyandang status saksi. Aguan kerap mondar-mandir untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK serta bersaksi di pengadilan.

Kabar terakhir tentang Aguan yaitu ketika dia bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 22 September lalu. Aguan bertemu Jokowi di Istana Negara untuk membahas amnesti pajak.

Tak hanya itu, Jokowi pun mengundang sederet pengusaha diantaranya, Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Arifin Panigoro, Raam Punjabi, Hary Tanoesoedibjo dan Oesman Sapta.

Meski begitu, KPK memastikan pertemuan tersebut tidak akan berpengaruh pada penanganan kasus. Sejauh ini baru ada tiga orang yang dijerat dalam kasus tersebut yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu