Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Aktual/Ilst.Nlsn)
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan membiarkan bekas Menteri ESDM Jero Wacik, hanya dihukum 4 tahun penjara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, pihaknya tidak puas dengan vonis yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada politikus Partai Demokrat itu.

“Belum puas lah (Jero divonis 4 tahun),” ujar Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (10/2).

Dipastikan Agus, jajarannya akan mengevaluasi putusan tersebut. Dia pun menuturkan bahwa KPK bakal segera melakukan upaya hukum lanjutan.

“Biasanya kalau kurang 2/3 akan dievaluasi. Kami (segera) menentukan langkah,” ujar dia.

Ketidakpuasan KPK, sebelumnya juga telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa KPK, Dody Sukmono mengisyaratkan akan mengajukan banding.

“Kami menyatakan pikir-pikir (untuk Banding). Tuntutan kami 9 tahun dan ini diputus 4 tahun, hanya masalah tinggi pidana penjara yang dijatuhkan,” kata Ketua Tim Jaksa KPK Dody Sukmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/2).

Diketahui, Jero Wacik divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.

Vonis tersebut memang jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK. Pihak lembaga antirasuah sendiri menuntut Jero dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara, ‎denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 18,7 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu