Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4). Sudung dan Tomo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak puas begitu saja hanya berhasil mengungkap percobaan suap PT Brantas Abipraya. Lembaga antirasuah pun mencoba untuk mengungkap apakah benar suap PT Brantas cuma sekedar percobaan.

Pelaksana Harian Kepala Buri Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, demi mengungkap adanya suap PT Brantas, penyidik memfokuskan diri untuk menelisik kedekatan antara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dengan penerima suap PT Brantas, Marudut.

“Penyidik juga lakukan konfirmasi keterkaitan keduanya dengan MRD (Marudut) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).

Penelusuran itu, tutur Yuyuk, dilakukan saat penyidik memeriksa Sudang sebagai saksi Marudut kemarin. Bukan hanya lewat kesaksian Sudung, pendalaman itu juga dilakukan dengan memanggil Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

“Untuk melengkapi keterangan dari keduanya terkait dugaan suap PT BA dan pengusutan perkara tersebut di Kekati DKI.”

Pemeriksa kedua pejabat Korps Adhyaksa itu merupakan yang kedua kalinya sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu. Mereka berdua juga sudah diperiksa Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini.‬

‪Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut‬

‪KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.‬

‪Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu