Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan memanggil tujuh orang dari biro penyelenggara haji sebagai saksi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan dari para pelaku usaha jasa perjalanan haji yang diduga berkaitan dengan pembagian kuota tambahan. “Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Empat saksi diperiksa di Jawa Timur, yakni NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim. Sementara itu, tiga saksi lainnya diperiksa di Jakarta, yaitu HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB selaku Direktur Utama PT An Naba International, serta KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada penetapan sejumlah tersangka. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dikenai pencegahan ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara. Hasil audit yang diterima pada 27 Februari 2026 tersebut menunjukkan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar, yang kemudian diumumkan secara resmi oleh KPK pada 4 Maret 2026.
Langkah penahanan terhadap para tersangka juga telah dilakukan. Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, pada 17 Maret 2026, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, status tersebut kembali berubah setelah KPK menahan kembali yang bersangkutan di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
KPK juga memperluas penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia.
Pemeriksaan terhadap para saksi dari biro penyelenggara haji ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana serta keuntungan yang diduga diperoleh dari pembagian kuota tambahan. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Achmat
Eka Permadhi






















