Tersangka Kasus Pengamanan Perkara Bansos Sumut, Patrica Rio Capelle (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mendalami aliran suap yang diterima bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Bukan hanya aliran ke kocek pribadi Rio, KPK juga masih menelusuri apakah uang suap tersebut masuk ke perbendaharaan dana Nasdem.

“Masih proses pemeriksaan (dugaan aliran suap Rio Capella ke Nasdem),” ujar Pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Kendati demikian, Indriyanto enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai hasil sementara dari pendalaman tersebut. “Belum bisa dijawab (apakah hasil penelusuran itu) karena masalah teknis pemeriksaan,” kata dia.

Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan pihak KPK untuk menelusuri aliran suap yang diduga diterima Rio, salah satunya ialah dengan menggeledah kantor DPP Partai Nasdem. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi ke Indriyanto.

Terkait kemungkinan penggeledahan di DPP Nasdem, pakar hukum pidana Universitas Indonesia itu belum bisa memastikan. Dia katakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai perlu tidaknya menggeledah kantor DPP Partai Nasdem.

“Pengembangan dan pendalaman nanti yang akan memutuskan perlu tidaknya penggeledahan (kantor DPP Nasdem) tersebut,” kata dia.

Seperti diketahui, Rio resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima sejumlah uang dari Gatot dan istrinya, Evy, untuk ‘mengamankan’ kasus korupsi dana Bantuan Sosial, dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Pemprov Sumut, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dugaan pasal yang dilanggar Rio adalah Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu