Pihaknya pun juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di Mojokerto yang membantu dan memberikan informasi.

“Jika ada informasi lain terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan kroscek lebih lanjut. Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin Undang-Undang,” kata Febri.

Agar ke depan hal seperti ini tidak perlu terjadi, kata dia, maka seharusnya pejabat yang menerima gratifikasi selalu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja.

“Mengacu ke Pasal 12 C Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi dibebaskan dari ancaman pidana Pasal 12 B tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima “fee” dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara