Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Indikasi rasuah yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Barito Selatan ini berhubungan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara.

KPK mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh seorang warga Barito Selatan, Zaelani. Sebab, bukan satu atau dua kasus yang berhasil diungkap KPK melalui laporan masyarakat seperti ini.

Agus Rahardjo Cs memang menaruh simpati dengan penerbitan berbagai IUP Minerba yang diterbitkan baik oleh Pemkab ataupun Pemerintah Provinsi. Karena dari IUP ini negara seharusnya bisa mendapatkan keuntungan yang besar.

“Laporan ini sudah saya laporkan sebelumnya pada tanggal 27 Desember 2016, harapan saya kepada pihak KPK untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ini bukti saya sudah melaporkannya (tunjukin bukti lapor kpk)” ujar Zaelani, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/1).

Zaelani, seorang warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Mantan Bupati Barito Selatan, H Muhammad Farid Yusran, terkait kasus pemberian izin tambang yang tumpang tindih.

Meski demikian, Zaelani sendiri belum bisa merinci terkait kerugian yang diterima negara apabila dugaan korupsi itu benar adanya. “Kalau itu silahkan tanya KPK. Kita belum bisa sebutkan,” ujar dia.

Lebih lanjut ia sampaikan. Semua data dan dokumen terkait dugaan tindak pidana sudah diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). Yang jelas, sambung Zaelani, dugaan korupsi ini berhubungan dengan ‘penguasa’ di Barito Selatan.

“Semua dokumen ada di KPK, semua dokumen sudah diserahkan ke KPK, termasuk soal izin tambang,” pungkasnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby