Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus menggeber pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik di Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Sugiharto.
Penyidik KPK, Selasa (4/11) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Pelaksana Tugas Sekretaris Ditjen Adminduk Kemendagri Malyono Mawar MA. Malyono bakal dimintai keterangan sabagai saksi atas kasus tersebut.
“Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk Sugiharto,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.
Konsorium proyek ini terdiri dari PNRI serta lima perusahaan BUMN dan swasta, yakni Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Artha Putra.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu