Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS).
“Terkait dengan penyelidikan perkara yang merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT, kemudian diserahkan perkaranya oleh Kejati NTT kepada KPK. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka ditetapkan tersangka terkait dengan dana pendidikan luar sekolah (PLS),” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Kantornya, Jakarta, Senin (17/11).
Ada satu orang lain yang menurut Johan dapat dimintai pertangggungjawaban pidana, namun ia telah meninggal dunia yaitu mantan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT John Manulangga.
PLS ini merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT 2007 yang diambil dari dana APBN.
Pada tahun 2007 ada dana yang disebut dengan dekonsterasi APBN yang terdiri dari program formal-noninfomal, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program pengembangan budaya baca, dan manajemen pelayanan pendidikan.
MDT disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Dana yang dikeluarkan untuk PLS ini adalah Rp 77 miliar. Namun kerugian negara sampai dengan saat ini sedang di hitung.
Pada saat yang sama, hari ini, Senin (17/11) sejak pukul 11 WITA penyidik KPK melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi NTT.
“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11 WITA,” ujar Juru Bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby