Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka terkait pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan tahun anggaran 2009, di Univerisas Udayana, Bali.
Juru Bicara KPK mengatakan, setelah menemukan dua alat bukti maka penyidik KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam kaitan pengadaan alat kesehatan terutama penyakit infeksi dan pariwisata.
“Penyidik menetapkan MM (Marisi Matondang) sebagai tersangka,” kata Johan Budi kepada Wartawan di Gedung KPK, Kamis (4/12).
Marisi Matondang merupakan Direktur PT Mahkota Negara yang juga pernah menjadi anak buah Muhammad Nazaruddin, tersangka lainnya yakni Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Mergawa.
Kedua tersangka disangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999. Mereka diduga melakukan permufakatan jahat dan melakukan mark up dalam kasus ini.
“Diduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan, negara mengalami kerugian Rp 7 miliar,” kata Johan.
Nilai proyek pengadaan Alkes di RS Pendidikan Universitas Udayana adalah Rp 16 miliar. Sebenarnya, anggaran proyek ini adalah multy years, namun menurut Johan, yang ditemukan adanya tindak pidana korupsi hanya di tahun anggaran 2009.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby