Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Moch. Bihar Sakti Wibowo dituntut oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (27/7).

Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa lebih dulu memaparkan beberapa hal sebagai pertimbangan. Untuk hal meringankan, Bihar dianggap berlaku sopan selama persidangan, mengaku kesalahan, serta menyesali perbuatannya.

“Sedangkan untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa justru tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas korupsi,” papar Jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bihar mengatakan akan mengajukan nota keberatan (pledoi). “Saya akan mengajukan pledoi. Mohon diberikan waktu Yang Mulia,” ujar Bihar.

Dalam kasusnya, PT BJJ diduga memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut diberikan agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.

Suap tersebut diberikan dengan rincian, yakni 600 ribu Dollar Amerika Serikat, dan Rp1 miliar. Kemudian diserahkan oleh Bihar kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jakarta, pada 2 Agustus 2012.

Setelah uang diberika, pada 3 Agustus 2012, Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Khirsna, bersama-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional, Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka ke Bappebti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby