Jakarta, Aktual.com – Soal pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut besaran uang suap tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL).

KPK memeriksa GM Legal and Compliance PT Midi Utama Indonesia Tbk. Afid Hemeily sebagai saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada tahun 2020 di Pemkot Ambon.

“Didalami tentang besaran uang yang diduga diberikan kepada Wali Kota Ambon dalam pengurusan perizinan dimaksud,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/7).

Ali menyampaikan tim penyidik juga mengonfirmasi saksi Afid mengenai penunjukan tersangka Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon sebagai pihak yang mengurus perizinan tersebut.

KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.

Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid