Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dua diantaranya sematan KPK kepada Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Keenam tersangka lainnya yakni, hakim ketua Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap, sedangkan pemberi suap yakni dari kalangan pengacara Muhammad Yagari Bastara atau Gerry dan Otto Cornelis Kaligis.

Namun demikian, diakui Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo, pihaknya tak akan tinggal diam dan akan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.

“Memang penetapan dua tersangka ini (Gatot dan Evy) belum berhenti pada titik sekarang. Pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat, dasarnya bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak lain maka akan diproses juga,” kata Johan digedung KPK, Rabu (29/7).

Berdasarkan informasi, terdapat satu pihak swasta yang disinyalir terlibat dalam kasus suap tersebut. Dia adalah kolega Gatot di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial Z. Lebih jauh disampaikan Johan, KPK meyakini dalam kasus tersebut baik Gatot maupun istrinya, Evy Susanti bukan sebagai pelaku utama. Dengan demikian, menguat pula dugaan adanya keterlibatan pihak swasta di kasus suap itu.

“Peran GPN dan ES adalah tersangka dalam kasus, tidak ada peran pengganti atau aktor utama. Tapi sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, yang disimpulkan terjadi dan diduga tindak pidana korupsi,” kata Johan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. Selain Gatot dan Evy, penyidik KPK juga menyematkan status tersangka kepada mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menyeret tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, serta M Yagari Bhastara atau Gerry, sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu