Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)
Tersangka kasus kuota haji mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Muhammad Rizki)

Jakarta, Aktual.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis menghadapi putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan penyidik telah menjalankan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk dalam penetapan tersangka yang didasarkan pada kecukupan alat bukti.

“Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam penetapan para tersangkanya yang telah didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Budi, Selasa (10/3/2026).

Menurut dia, perkara kuota haji tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya calon jemaah haji.

“Kalau kita bicara perkara kuota haji ini, konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi juga ada dampak sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Tambahan kuota awalnya dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler di Indonesia.

Namun dalam praktiknya, KPK menilai kebijakan pembagian kuota tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan awal pemberian tambahan tersebut.

Menurut Budi, kebijakan diskresi yang membagi tambahan kuota secara merata antara haji reguler dan haji khusus membuat tujuan pengurangan antrean tidak tercapai secara optimal.

“Dengan adanya diskresi pembagian 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus, maka tujuan semula untuk memangkas panjangnya antrean haji reguler menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi,” kata dia.

Selain itu, dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, diduga terdapat aliran dana dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama Republik Indonesia yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.

Kasus ini bermula dari polemik pembagian tambahan kuota haji pada 2024, ketika sebagian kuota dialokasikan untuk haji khusus di tengah panjangnya antrean jemaah haji reguler di Indonesia.

KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Yaqut. Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui gugatan tersebut, ia meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah serta memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu untuk menentukan apakah proses penyidikan yang dilakukan KPK dinilai sah atau sebaliknya.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi