Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo (kedua kanan) dan Ma'ruf Amin (kanan) serta pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Sandiaga Uno memanjatkan doa saat mengikuti rapat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh nomor urut 01 sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh nomor urut 02. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye Pemiihan Presiden (Pilpres) 2019.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan, hal ini sudah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Hal ini diungkapkannya dalam peluncuran buku ‘Ringkasan Eksekutif Indeks Kerawanan Pemilu 2019’ yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Selasa (25/9).

Ia mengatakan, pengamanan terhadap Jokowi takkan dilonggarkan meskipun berstatus sebagai peserta Pilpres 2019.

KPU, kata Wahyu, tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden, termasuk penggunaan pesawat kepresidenan.

“Kalau memang pengamanan Presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya Presiden kampanye naik kijang, aspek keamannya gimana?” ujar Wahyu.

Wahyu enggan menanggapi pandangan berbagai pihak yang mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Ia hanya menegaskan, selain PP, pihaknya juga merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 305 UU Pemilu menjelaskan tentang fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Termasuk fasilitas menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

“Kebetulan Presiden RI jadi Capres. Oleh karena itu, mohon dipahami, berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden RI yang jadi Capres RI berhak mendapatkan fasilitas protokoler, fasilitas kesehatan, dan keamanan sebagai mana mestinya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan