KPU Jatim menggelar rakor sinkronisasi program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran 2022 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di Jombang, 20-21 September 2022. (ANTARA/HO-KPU Jatim)

Surabaya, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyelaraskan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 bersama 38 KPU kabupaten/kota di wilayahnya.

“Kami gelar rapat koordinasi sinkronisasi di Jombang mulai kemarin sampai hari ini yang diharapkan terbangun sinergi antarsatuan kerja,” kata anggota KPU Jatim Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.

Dalam rapat koordinasi (rakor) tersebut, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan beberapa rencana program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi.

Masing-masing adalah Divisi Hukum dan Pengawasan yang dipimpin Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Komisioner Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Data dan Informasi oleh Komisioner Nurul Amalia, Divisi Teknis Penyelenggara oleh Komisioner Insan Qoriawan.

Selain itu Divisi Kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini. Bertindak memandu diskusi Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Jatim Nurita Paramita.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam memastikan, pihaknya selanjutnya akan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tata kelola keuangan.

“Kami masih banyak menemukan kendala terkait pengelolaan keuangan, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pola kerja yang selama ini dilakukan. Untuk itu perlu digelar rakor agar tim keuangan di semua satuan kerja berjalan dengan baik,” ujarnya.

Anam mendorong seluruh satuan kerja di kabupaten/kota menerapkan metode “Cash Management System” (CMS) karena kini era digitalisasi, bukan lagi manual yang ditemukan banyak kekurangan.

Selain metode pengelolaan, juga disarankan bagi para staf sekretariat yang telah mempunyai sertifikat menjadi bendahara untuk dimutasi di beberapa daerah yang masih mengalami masalah SDM, terutama tim keuangan.

Anam menandaskan, KPU secara kelembagaan bersifat hierarki sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Kerja KPU.

“Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Jatim agar mampu menjadi komandan yang baik untuk satuan kerja masing-masing. KPU RI dan KPU Jatim bisa menjadi pedoman dari setiap keputusan atau kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah