Jakarta, Aktual.com — Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan dualisme kepengurusan partai politik dan dukungan ganda menjadi tantangan besar yang dihadapi KPU dalam menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pilkada Serentak.

Ia meluruskan poin yang menjadi salah satu batu uji dalam permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK mengabulkan permohonan yang diajukan Effendi Ghozali terkait pasangan calon tunggal dalam Pilkada.

“Kenapa KPU buru-buru menolak pendaftaran (paslon), mbok ya kurang (persyaratan) dikit-dikit diterima dulu. Karena kami belajar dari pengalaman masa lalu,” terang Ida dalam diskusi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Menurutnya, saat itu KPU terombang-ambing dalam ketidakpastian karena mendapati dualisme kepengurusan partai politik. Selain itu juga masalah dukungan ganda kepada pasangan calon di berbagai daerah.

Karena permasalahan tersebut, lanjut Ida, rekan-rekannya di daerah (KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota) bahkan sampai terkena dampaknya. Dimana beberapa diantaranya dipecat setelah dilakukan upaya hukum oleh masing-masing parpol yang mengalami dualisme kepengurusan.

“Teman-teman kami banyak yang dipecat karena permasalahan internal partai,” jelasnya.

KPU kemudian mengambil langkah sekaligus dalam rangka mendorong penguatan kelembagaan parpol. Langkah itu adalah parpol yang mengusung pasangan calon harus clear kepengurusannya. Selain itu juga ada kejelasan (clear) kepada siapa dukungan diberikan kepada pasangan calon.

“Dalam Undang-Undang, satu partai hanya bisa usung satu pasangan calon. Kalau sudah usung paslon maka dia (parpol) tidak bisa mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain,” demikian Ida.

Artikel ini ditulis oleh: