Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan tidak ada arahan dari siapa pun untuk memilih kolom kosong, tetapi itu adalah pilihan para pemilih sendiri.

“Tidak ada arahan untuk merugikan pasangan calon. Itu pilihan dari pemilih sendiri,” ujar kuasa hukum KPU Marhumah Majid di Gedung Mahakam Konstitusi Jakarta, Kamis (2/8).

Marhumah menyatakan hal itu ketika memberikan keterangan pihak termohon (KPU) dalam sengketa hasil Pilkada Kota Makassar yang diajukan oleh kedua pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) – Indira Mulyasari dan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika.

Sebelumnya pasangan Munafri – Andi Rachmatika meminta Mahkamah untuk memerintahkan pembatalan kolom kosong dan menjadikan pihaknya sebagai pemenang Pilkada Kota Makassar.

Terkait dengan hal ini, KPU Makasar berpendapat pembatalan kolom kosong justru melanggar hak konstitusional pemilih yang telah menyampaikan aspirasinya.

Lebih lanjut Marhumah juga menjelaskan dalil pasangan Danny Pomanto – Indira yang keberatan dengan pembatalan pihaknya sebagai peserta Pilkada Kota Makassar.

“Pembatalan adalah sah secara prosedural karena dilakukan secara berjenjang, sehingga dengan adanya putusan, maka permohonan pemohon tidak miliki hak konstitusional sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2018,” jelas Marhumah.

Mengenai dugaan pelanggaran oleh pasangan Danny Pomanto – Indira yang didalilkan pasangan Munafri – Andi Rachmatika, Panwas Kota Makassar yang diwakili Adnan Jamal menyebutkan dugaan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Pada dasarnya persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan tahapan penyelesaian permasalahan dalam pilkada,” kata Adnan.

Oleh sebab itu Panwas Kota Makassar menilai perkara ini bukanlah menjadi wewenang Mahkamah untuk memeriksa.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: