Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan pengecekan nama mereka di dalam portal Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.

Pengecekan itu dilakukan, yakni cekdptonline.kpu.go.id, untuk memastikan mereka telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

“Kami menyiapkan portal cekdptonline, kami minta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah terdaftar atau belum di situ,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pemilu 2024 dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri kepada KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).

Di samping itu, kata Hasyim, KPU juga meminta partai politik untuk bekerja sama dengan mereka guna memastikan konstituen dan anggota mereka telah masuk ke dalam daftar pemilih.

Sebelumnya, Kemendagri yang diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo telah menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 dari 38 provinsi sebanyak 204.656.053 jiwa kepada KPU RI.

“Pada hari ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa terdiri atas laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi,” ujar John.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Siti Nugraha Mauludiah pun menyampaikan daftar WNI yang masuk ke dalam DP4 di luar negeri untuk Pemilu 2024 berjumlah 1.806.714 jiwa.

“Total data WNI luar negeri yang kami serahkan hari ini sebagai DP4 LN sebanyak 1.806.714 jiwa terdiri atas 1.064.755 perempuan dengan 935 jiwa akan mencapai usia pemilih dan 740.105 laki-laki dengan 990 jiwa yang akan mencapai usia pemilih,” ujar Siti.

Menurut Hasyim, penyerahan DP4, baik di dalam negeri maupun luar negeri, menunjukkan bahwa kegiatan Pemilu 2024 berjalan terus sesuai dengan agenda yang telah ditentukan oleh KPU dan Pemerintah.

“Ini juga sebuah iktikat baik kami untuk memberikan jaminan pada WNI, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024,” ujar dia lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra