Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga menyusun simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) pada daerah tersebut. Nantinya, simulasi ini akan sangat bergantung pada populasi penduduk.

“Itu sangat bergantung pada populasi penduduk di DOB tersebut. Sedangkan untuk pemilu DPRD Provinsi itu adalah daerah pemilihannya gabungan dari Kabupaten/Kota dalam satu wilayah provinsi,” ucap Idham.

Kini, KPU tengah melakukan simulasi tersebut. Nantinya hasil simulasi ini akan disampaikan kepada para pembuat undang-undang atau biasa disebut legal drafter.

“Nanti akan kita sampaikan sebagai bentuk masukan kepada para pembuat UU tapi tentunya sebagaimana yang menjadi kebijakan dalam pembentukan UU nomor 7 tahun 2017, yang namanya dapil untuk DPRD Provinsi itu menjadi bagian dari lampiran empat UU nomor 7 tahun 2017,” jelas Idham.

“Jadi nanti kami serahkan masukan ini ke pembentuk UU dan merekalah yang nanti menentukan karena memang konstruksi UU-nya seperti itu. Terkait dengan penataan dapil untuk Kabupaten/Kota se-Indonesia kita akan mulai pada 14 Oktober 2022 dan kami akan akhiri pada tanggal 9 Februari 2023,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra