Anggota KPU Idham Holik (kiri).
Anggota KPU Idham Holik (kiri).

Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR dan Kemendagri menyepakati mekanisme penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) usai penambahan tiga provinsi baru di Papua menjelang Pemilu 2024. KPU meminta pemerintah segera menerbitkan Perppu tersebut sebelum bulan Oktober 2022.

“Kami berharap perppu yang akan diterbitkan oleh pembentuk Undang-Undang bulan September sudah bisa selesai sehingga bulan Oktober awal kami bisa mengkonsolidasikan pembentukan KPU Provinsi di DOB,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Jumat (2/9).

Hal ini dikarenakan pada tanggal 6 Desember 2022 nanti berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, KPU harus membuka pengumuman penyerahan dukungan bakal calon DPD. Sebagaimana diketahui, bahwa parlemen di Indonesia menggunakan format bikameral yang terdiri dari DPD dan DPR.

“Maka nanti penyelenggaraan pemilunya harus serentak, harus bersama. Pasal 20 di Nomor 3 UU DOB baik UU Nomor 14 tahun 2022, UU nomor 15 tahun 2022 dan UU Nomor 16 tahun 2022 dinyatakan secara eksplisit, ketiga DOB tersebut mengikuti pemilu di 2024,” jelas Idham.

“Artinya pemilunya tidak hanya di DPR RI tapi juga pemilu DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di DOB tersebut,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra