Jakarta, Aktual.co — Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pekerjaan berat sudah menanti KPU karena harus fokus mempersiapkan diri untuk membahas Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pembahasan rencananya dilakukan pada awal Januari 2015
“KPU akan konsentrasi pada berlakunya Perpu Nomor 1 dan 2 Tahun 2014 yang mengarah pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2015,” kata Husni di Jakarta, Selasa (25/11).
Mulai awal Januari nanti, lanjut Husni, akan digelar berbagai diskusi untuk menguliti Perpu Pilkada tersebut. Dia pun meminta masyarakat sipil untuk ikut melakukan pemantauan terhadap isi peraturan itu
“Dengan adanya pemantauan dari masyarakat sipil, maka praktek demokrasi, hak-hak sipil, dan apa yang hendak diwujudkan dapat tercapai,” ungkap Husni.
Bekas ketua KPU Daerah Sumatera Barat ini mengaku sangat senang dan berterima kasih atas kontribusi semua pihak yang aktif dalam penguasaan jalannya demokrasi di Indonesia.
“Perjuangan kita belum selesai walaupun pemilu 2014 sudah selesai, karena ada tugas baru yang harus diemban,” tuntas Husni.

Artikel ini ditulis oleh: