Surabaya, Aktual.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menyatakan, bahwa proses pemilihan dengan satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Serentak 2015 tetap ada kompetisinya.

“Tetap ada kompetisinya, tetap ada persaingannya untuk mendapatkan pemenangnya, jadi bagaimana persaingannya? Persaingannya adalah untuk memilih setuju atau tidak setuju terhadap paslon tunggal itu,” kata Hadar di Blitar, Minggu (22/11).

Hal tersebut dikatakannya di sela-sela acara simulasi pemilihan bupati dan wakil bupati dengan satu pasangan calon di TPS 03, Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben, Blitar, Jawa Timur.

Sebelumnya, kata Hadar, banyak pihak yang berpandangan bahwa pilkada dengan satu pasangan calon sudah otomatis selesai atau sudah diketahui pemenangnya.

“Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas bahwa warga dipersilakan memilih setuju atau tidak setuju terhadap pasangan di tiga daerah yang memiliki satu paslon,” kata Hadar.

Menurutnya, apabila warga memandang pasangan tersebut tidak tepat untuk memimpin daerahnya, maka warga bisa memberikan suaranya dengan memilih tidak setuju.

“Jadi intinya, memilih setuju tidak ada masalah dan apabila tidak setuju juga tidak ada masalah,” kata Hadar, Sebelumnya, MK telah merampungkan Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2015 mengenai penyelesaian perselisihan sengketa calon tunggal dalam Pilkada.

Secara umum, PMK tersebut mengatur soal “legal standing” pemohon, batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian perselisihan, dan syarat selisih suara hasil pemungutan suara dalam pilkada.

Husni menggarisbawahi bahwa pihaknya sudah memahami terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2015 mengenai penyelesaian perselisihan sengketa calon tunggal tersebut.

“Kami dari KPU lebih siap lagi dalam menghadapi pedoman beracara, khususnya untuk tiga kabupaten yang mempunyai calon tunggal,” kata Husni di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/11), Hal tersebut, ia sampaikan dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi persiapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, wali kota dengan satu pasangan calon dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia mengatakan bahwa pihaknya secara khusus mendapatkan penjelasan soal PMK nomor 4 tersebut dari Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.

“Salah satunya adalah di mana pihak pemohon itu sudah jelas dari salah satu pasangan calon yang kalah dalam mekanisme referendum, karena kalau menang tidak mungkin mereka menggugat,” katanya.

Kemudian, kata Husni, dijelaskan bahwa nantinya pemantau diberi hak menjadi pemohon di mana sesungguhnya tidak boleh mewakili yang tidak setuju tetapi lebih kepada memberikan keterangan untuk mencari kebenaran.

“Jadi, memberi keterangan untuk mencari kebenaran apakah dokumen yang diajukan oleh KPU yang benar atau justru ada kejadian lain yang sesungguhnya menurut pemantau benar. Itu substansi-substansi yang saya dapat dari Ketua MK dalam rapat tadi,” ujarnya.

Pilkada Serentak 2015 pertama kali dalam sejarah demokrasi Indonesia akan digelar pada 9 Desember.

Sebanyak 53 persen dari total wilayah di Indonesia, yaitu 269 daerah terdiri dari sembilan provinsi, 260 kota/kabupaten akan menentukan kepala daerah.

Dari 269 daerah tersebut, terdapat tiga kabupaten yang hanya memiliki satu pasangan calon yakni Tasikmalaya, Blitar, dan Timor Tengah Utara.

Kabupaten Blitar sendiri memiliki paslon tunggal, yaitu Rijanto-Marheinis Urip Widodo (RIDHO) yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Artikel ini ditulis oleh: