Jakarta, Aktual.co — Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, rangkaian tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015 akan berlangsung hingga 2016 jika ada daerah yang harus menyelenggarakan pemungutan suara putaran kedua.

“KPU sudah melakukan simulasi, ada putaran pertama dan putaran kedua. Jadi pilkada putaran pertama itu sekitar November, maka putaran keduanya Januari 2016,” kata Ferry.

Pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua tersebut merupakan konsekuensi jika di suatu daerah terdapat calon kepala daerah yang perolehan suaranya tidak mencapai 30 persen atau lebih.

“Putaran kedua itu sebetulnya bukan ‘design’ melainkan konsekuensi hukum yang terjadi, sehingga tidak bisa tak dilaksanakan karena ada proses pengadilan perselisihan hasil pilkada,” kata dia.

Ferry mengatakan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak 2015 paling memungkinkan berlangsung pada pertengahan bulan November.

Hal itu mengingat adanya pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya 11 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

“Yang paling memungkinkan pilkada serentak 2015 itu pada November, antara tanggal 11 atau 18. Sehingga Maret itu sudah dibuka pendaftaran bakal calon,” kata dia.

Selain itu, KPU pun sedang menyusun 12 rancangan Peraturan terkait pilkada yang rencananya akan dikonsultasikan dengan DPR dan Kemendagri pada Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh: